Tangerang,katakota.com – pemkot Tangerang melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) telah memasang alat Tapping Box di setiap wajib Pajak.Upaya itu mendapatkan apresiasi dari DPRD,Namun tetap diperlukan pengawasan secara manual agar penggunaannya efektif.
Hal tersebut dikatakan oleh anggota DPRD Kota Tangerang, Edy Ham. Menurutnya meskipun telah menggunakan alat perekam data pajak. Politisi partai Demokrat itu mengharapkan Pemkot tetap melakukan pengawasan, pasalnya bukan tidak mungkin terdapat kelemahan dari pemasangan alat tersebut.
“Kalau alat itu dimatikan dan sambungan jaringannya terganggu,maka data tidak terekam,dikhawatirkan ada wajib pajak yang nakal, Maka itu pengawasan secara manual harus tetap dilakukan oleh Pemkot,lalu dilihat kembali data-data pajaknya,”terangnya.
Sebelumnya diketahui DPKD pada tahun 2016 ini melakukan pemasangan 40 tapping box di sejumlah wajib pajak.Upaya itu dalam rangka pengembangan smart city dengan mengoptimalkan teknologi setta untuk meningkatkan dan mencegah kebocoran pajak daerah.(ACW)






























