Lebak, Katakoa.com – Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih di Lebak, Selasa, mengatakan pelaku kekerasan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) cenderung meningkat hingga 21 kasus dibandingkan tahun sebelumnya 13 kasus.
Beberapa diantaranya saat ini diproses secara hukum karena terlibat unsur pidana juga ada yang didamaikan atas permintaan anggota keluarga mereka.
Diperkirakan kasus kekerasan anak dan KDRT cukup menonjol dan perlu dilakukan pencegahan dini terutama pengawasan keluarga. Kebanyakan kasus kekerasan fisik dan pelecahan seksual yang menimpa anak-anak tersangkanya orang dekat.
“Dari 21 kasus tersebut antara lain kekerasan fisik terhadap anak sebanyak tiga kasus dan pelecahan seksual 12 kasus, sedangkan KDRT enam kasus,” katanya.
Bahkan, belum lama ini dua perempuan warga Kabupaten Lebak menjadi korban perdagangan manusia. Kedua korban perempuan itu Dw (12 tahun) dan Ls (14 tahun) diselamatkan oleh Paguyuban Sunda di Batam setelah diketahui warga Kabupaten Lebak.
Penyebab kasus KDRT itu di Kabupaten Lebak akibat kesalahpahaman dan selingkuh sehingga memicu terjadi kekerasan. “Kami terus mengoptimalkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar menekan kasus kekerasan anak dan KDRT itu,” katanya.
Mintarsih mengatakan, pihaknya selama ini melindungi para korban kekerasan seksual dengan mendampingi juga mengawal proses hukum mulai dari Kepolisian hingga Pengadilan.
Penulis : Roy
Editor : Q


























