Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai upaya mengendalikan pencemaran udara dari sektor transportasi.
Pelaksanaan uji emisi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Banten tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Provinsi Banten.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Yudi Pradana, mengatakan uji emisi menjadi salah satu langkah untuk memastikan kendaraan yang beraktivitas di lingkungan pemerintahan memenuhi standar emisi.
“Uji emisi ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk mengendalikan pencemaran udara, khususnya yang berasal dari sektor transportasi,” kata Yudi saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tangerang Nomor 20249 Tahun 2026 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Sektor Transportasi, uji emisi secara berkala terutama menyasar kendaraan dinas pemerintah daerah, kendaraan pribadi yang beraktivitas di kantor-kantor pemerintah, serta kendaraan operasional perusahaan daerah. Kendaraan listrik dan/atau hibrida dikecualikan dari kewajiban tersebut.
Uji emisi akan digelar pada Selasa dan Rabu, 8-9 September 2026, pukul 08.00-15.00 WIB. Untuk pelaksanaan di tanggal 8 September, kegiatan berlangsung di kawasan Ayodhya, Jalan MH Thamrin. Sementara pada 9 September dilaksanakan di pintu masuk kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Peserta uji emisi diwajibkan membawa salinan STNK. Kendaraan yang diuji merupakan kendaraan roda empat atau lebih.
Yudi mengatakan pengendalian emisi tidak hanya dilakukan melalui uji emisi kendaraan. Pemkot Tangerang juga mendorong masyarakat dan pegawai untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum serta kendaraan ramah lingkungan.
“Jadi bukan hanya melakukan pengujian, tetapi bagaimana kita mendorong perubahan perilaku transportasi yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Tangerang juga mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai dan program berbagi kendaraan untuk perjalanan ke kantor. Hal itu sejalan dengan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi pegawai di lingkungan instansi Pemerintah Kota Tangerang.
Selain itu, Pemkot Tangerang akan melakukan uji coba Kawasan Rendah Emisi di kawasan Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Nantinya kendaraan yang masuk ke kawasan kantor harus telah lulus uji emisi yang dibuktikan dengan stiker dan/atau bukti lulus emisi. Kendaraan juga wajib diparkir di tempat yang telah ditentukan.
Sementara kendaraan barang atau angkutan umum harus memiliki hasil uji berkala yang masih berlaku. Pemilik kendaraan juga diminta tidak membiarkan mesin dalam kondisi langsam atau idle selama parkir.
Yudi menambahkan, penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga kualitas udara di Kota Tangerang.
“Kita berharap seluruh pihak dapat mendukung kebijakan ini. Pengendalian pencemaran udara bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakat dan seluruh pengguna kendaraan,” pungkasnya. (Agu)






























