Perubahan APBD 2026, Belanja Kota Tangerang Naik Rp 214,3 Miliar

4

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (1/9/2026).

Sachrudin mengatakan, perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran dan kebutuhan daerah sepanjang tahun berjalan.

“Perubahan APBD ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada,” ujar Sachrudin.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Tangerang diproyeksikan mencapai Rp 5,183 triliun.

Angka tersebut meningkat Rp 33,338 miliar dibandingkan anggaran awal yang ditetapkan sebesar Rp 5,150 triliun.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 5,764 triliun atau meningkat Rp 214,387 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 5,550 triliun.

Dengan perubahan tersebut, APBD Kota Tangerang mengalami defisit sebesar Rp 581,048 miliar.

Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai yang sama.

Sachrudin menjelaskan, penyesuaian APBD 2026 dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta penyesuaian SiLPA 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Menurut dia, perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.

“Perubahan ini bukan hanya soal menyesuaikan angka dalam APBD, tetapi bagaimana anggaran yang tersedia dapat dikelola secara tepat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Sachrudin.

Ia menekankan, pengelolaan APBD harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan Kota Tangerang.

Sachrudin berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD Kota Tangerang dapat berlangsung secara terbuka dan konstruktif.

“Kami berharap, pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi Kota Tangerang, terutama dalam memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.

Adapun alokasi belanja daerah dalam perubahan APBD tersebut digunakan untuk membiayai berbagai urusan pemerintahan wajib, baik yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta urusan pemerintahan pilihan.

Rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian penjelasan DPRD Kota Tangerang mengenai dua Raperda inisiatif DPRD.

Sementara itu, rincian perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan telah dituangkan dalam Nota Keuangan beserta lampiran Raperda untuk dipelajari dan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Tangerang. (Agu)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.