Fraksi-fraksi di DPRD Kota Tangerang mendukung perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dalam raperda yang diajukan oleh Pemkot Tangerang. perubahan status RSUD Kota Tangerang yang semula Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kembali di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Lewat juru bicaranya dalam paripurna, Rusdi Alam menyampaikan dukungan para wakil rakyat.
“Fraksi-fraksi DPRD sangat mendukung penataan perangkat daerah yang bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur pelayanan perangkat daerah,” ujarnya.
Pemerintah juga dinilai perlu melakukan peningkatan kemampuan daerah dalam rangka penataan perangkat daerah , tepat ukuran dan sinergis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan secara berkelanjutan.
Fraksi-fraksi DPRD menilai bahwa RSUD sebagai salah satu unit pelaksanaan teknis pada perangkat daerah yang mempunyai karakteristik organisasi yang sangat kompeleks sehingga harus didukung kebijakan khusus yang mendorong pelayanan kesehatan yang lebih baik,” jelasnya.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan hal itu sesuai dengan ketentuan baru.
“Jadi kalau RS-nya tipe C nanti eselonnya adalah III-A, sementara untuk tipe B dan A eselonnya harus II-B. Tapi tetap berada di bawah koordinasi Dinkes,” jelasnya.
Lanjutnya, proses untuk pengembalian RSUD Kota Tangerang kembali di bawah Dinkes diperkirakan paling cepat akan berlaku mulai Januari 2021.(did)



























