DPRD Sahkan Tiga Raperda, Satu diantaranya Perda Santunan Kematian

7
DPRD Sahkan Tiga Raperda, Satu diantaranya Perda Santunan Kematian,(adit/katakota.com)

Tangerang, Katakota.com– DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna pada Rabu (26/6) dengan agenda pengesahan tiga Raperda menjadi peraturan daerah (Perda).

Walikota Tangerang Arief R.Wismansyah mengatakan, disahkannya Raperda bantuan sosial kematian bagi masyarakat miskin menjadi Peraturan daerah dalam rangka meringankan beban warga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia.

Kemudian Perda pengelolaan warisan budaya non benda diharapkan masyarakat dapat terus menjaga melestarikan dan menggali berbagai potensi budaya seiring dengan program Pemkot menjadikan kota yang layak dikunjungi.

Ketiga raperda perubahan ketiga atas perda nomor 17 tahun 2011, bahwa penyelenggaraan pemberian izin tak hanya menyangkut penerbitan dokumen izin namun juga pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. Oleh karena itu retribusi perizinan tertentu sangat penting untuk menutup sebagian atau keseluruhan biaya penyelenggaraan penerbitan izin.

“Kami mengapresiasi atas dukungan DPRD sehingga pembahasan Raperda terselesaikan dan disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Ketua DPRD Suparmi mengatakan, tiga Raperda yang disahkan menjadi Perda dua diantaranya merupakan Perda inisiatif usulan dari DPRD yakni perda bantuan sosial kematian untuk penduduk miskin dan perda pengelolaan warisan budaya non benda. Menurutnya dua Perda inisiatif tersebut melengkapi perda inisiatif sebelum nya yang telah disahkan dan menjadi peraturan daerah.

“Selama periode ini kita sudah sahkan 7 Raperda inisiatif diantaranya Raperda lansia, santunan kematian DNA lainnya,” ujar dia.(Adit)

Raperda disahkan menjadi Perda

1. Perda bantuan sosial kematian untuk penduduk miskin Kota Tangerang

2. Perda pengelolaan warisan budaya non benda

3. Perda perubahan ketiga atas perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.