Serang, Katakota.com — Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat penetapan Plt Walikota Cilegon. Surat Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 132.36/4424/SC tentang Penugasan Wakil Wali Kota Cilegon sebagai Wali Kota Cilegon.
Pengangkatan Plt Wali Kota Cilegon ini dilakukan pasca penetapan tersangka Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terkais kasus izin amdal pembangunan mal Transmart
Surat perintah tersebut diserahkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono kepada Gubernur Banten Wahidin Halim di ruang kerjanya, Senin (25/9).
“Surat perintah ini berkenaan dengan operasi tangkap tangan dan penahanan Tb Iman Ariyadi sebagai Wali Kota Cilegon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 September 2017,” ujar Sumarsono
Dalam kesempatan yang sama, seperti dilansir beritasatu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan Gubenur Banten Nomor 132/keputusan.371.hukum/2017 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Wali Kota Cilegon. Menurutnya, dengan adanya dua surat tersebut, mulai hari ini, Senin (25/9) Edi Ariadi resmi menjalankan tugas yang sebelumnya diemban Tubagus Iman Ariyadi sebagai Wali Kota Cilegon.
Penulis : ROy
Editor : Q
Sumber : Beritasatu


























