Tangerang, Katakota.com — Memasuki bulan suci Ramadan 1439 Hijriyah pemerintah kota Tangerang mengeluarkan kebijakan soal penutupan sementara jam buka rumah makan dan usaha hiburan malam.
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang, M. Yusuf melayangkan surat edaran terkait aturan selama bulan suci Ramadan. Aturan kebijakan tersebut menyoal pada penutupan sementara jam buka rumah makan dan usaha jasa hiburan malam. Rumah makan yang membuka usaha diharuskan menutup gerainya dengan tirai, dilarang secara terbuka, aturan itu diberlakukan mulai tanggal 15 Mei 2018 ini.
“Kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya jam mulai buka pukul 15.00 WIB,” ujar Yusuf, Selasa (15/5).
Sejumlah lokasi usaha tempat hiburan dihimbau juga menaati kebijakan yang ditetapkan, sejumlah bisnis hiburan dilarang beroperasi jika beroperasi akan ditindak tegas.
“Usaha jasa hiburan seperti singing hall, karaoke, sauna, spa, massage, dan billiard menutup sementara kegiatan usahanya sehari sebelum hari pertama bulan suci Ramadan atau H-1,” ucapnya.
“Mereka diperbolehkan lagi membuka tempat hiburannya kembali pada tanggal 17 Juni 2018 setelah Hari Raya Idul Fitri,” kata Yusuf.
Penuli. : Roy
Editor. : Qy
Uplpader : Cecep R.


























