Tangerang, KataKota.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diminta tetap menjaga semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat meski menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
“Meski puasa, pelayanan tetap harus optimal kepada masyarakat,” pesan Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah saat memimpin Apel Pagi yang dilanjutkan acara Halal Bi Halal (saling meminta dan memberi maaf satu sama lain) dan Penyerahan Surat Keputusan Pensiun bagi 15 pegawai yang telah purna tugas, Jum’at (03/06), di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Menurutnya, pelayanan publik yang diberikan secara optimal dengan penuh keikhlasan juga merupakan ibadah. Momen puasa ini tentunya harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai sebuah ladang ibadah. Dengan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sepenuh hati, terutama dalam pelayanan. Maka dari itu, Pemkot Tangerang memberikan kemudahan pada ASN selama Ramadhan. Diantaranya dengan penyesuaian jam kerja.
“Pengurangan jam kerja mudah-mudahan bisa memberikan kemudahan pada ASN dalam menjalankan ibadahnya dan tentunya dengan tetap memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” tuturnya dihadapan para pegawai.
Dalam kesempatan ini, Arief juga turut menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada semua pegawai. Tentu, dengan harapan kita dapat saling memaafkan segala kekurangan yang ada dan senantiasa saling mendukung satu sama lain.
“Marhaban ya Ramadhan, selamat menjalankan ibadah puasa dan semoga ibadah puasa kita diberi kelancaran dan diterima oleh Allah Subhanahu Wata’ala,” tutupnya.
Selepas apel, Arief yang turut didampingi Wakil Wali Kota, H. Sachrudin, Sekretaris Daerah, Dadi Budaeri, para asisten, serta kepala dinas, pun langsung menyalami para pegawai di lingkup Pemkot Tangerang.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan yaitu bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja :
a. Hari Senin-Jum’at, Pukul : 08.00-15.00, dengan Waktu Istirahat Pukul : 12.00-12.30;
b. Hari Jum’at, Pukul : 08.00-15.30, dengan Waktu Istirahat Pukul : 11.30-12.30.
(eq/kk)


























