Merdeka Bayar Pajak! Bapenda Kota Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB hingga Akhir Agustus

4

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali menghadirkan Program Diskon Kemerdekaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Berbagai insentif pajak diberikan kepada masyarakat mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban pembayaran.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan program tersebut meliputi diskon pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga penghapusan sanksi administrasi.

“Program diskon kemerdekaan tahun ini terdiri dari diskon pokok PBB sampai tahun 2014 sebesar 17 persen, diskon pokok PBB tahun 2015 sampai 2020 sebesar 8 persen, serta diskon BPHTB sebesar 45 persen untuk sertifikat program pemerintah seperti PTSL, PRONA, maupun PTKL. Selain itu, kami juga menghapus sanksi administrasi atau denda hingga ketetapan pajak tahun 2025,” ujar Kiki saat ditemui, Senin (3/8/2026)

Untuk mempermudah masyarakat memanfaatkan program tersebut, Bapenda membuka layanan pembayaran di berbagai wilayah. Selain di Mal Pelayanan Publik (MPP), UPT Timur, dan UPT Barat, petugas juga diterjunkan ke kantor-kantor kelurahan hingga permukiman warga secara bergiliran.

“Kami membuka loket pelayanan di kelurahan dan permukiman warga mulai hari ini. Seluruh pegawai dari empat bidang kami libatkan agar pelayanan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat,” katanya.

Kiki menjelaskan, hingga akhir Juli 2026 realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp 402 miliar atau sekitar 67 persen dari target Rp 600 miliar. Sementara penerimaan BPHTB telah menyentuh Rp 304 miliar atau sekitar 47,5 persen dari target Rp 662 miliar.

Melalui program diskon tersebut, Bapenda optimistis penerimaan pajak dapat melampaui target pada triwulan III tahun ini.

 

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Program ini kami hadirkan sebagai bentuk kemudahan agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan,” ucapnya.

Program diskon pajak ini bukan kali pertama digelar. Menurut Kiki, Bapenda rutin melaksanakan program serupa dua kali setiap tahun, yakni saat peringatan HUT Kota Tangerang dan HUT Kemerdekaan RI.

Ia menilai kebijakan tersebut turut meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Berdasarkan data Bapenda, tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dari 85 persen pada 2025 menjadi 87 persen pada 2026.

“Program diskon menjadi salah satu pemicu meningkatnya partisipasi masyarakat karena memberikan keringanan bagi wajib pajak,” ujarnya.

Pada tahun ini, Bapenda juga memperluas cakupan diskon pokok PBB hingga ketetapan tahun 2015-2020. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan jumlah piutang pajak yang masih tersisa.

“Kami optimistis dengan perluasan diskon ini, piutang pokok pajak bisa kembali berkurang. Tahun lalu kami berhasil menurunkan piutang pokok sekitar Rp 80 miliar dan tahun ini kami berharap hasilnya lebih baik,” jelas Kiki.

Di sisi lain, Kiki mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh kampanye negatif terkait pembayaran pajak. Menurutnya, seluruh pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Pembayaran pajak adalah kewajiban warga negara. Hasilnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga peningkatan sarana dan prasarana publik. Pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kota Tangerang,” pungkasnya. (Agung)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.