Yogyakarta, KataKota – Pemerintah mendorong pelaksanaan reformasi zakat. Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi zakat di Indonesia sekitar Rp 217 triliun atau setara 18 miliar dolar AS per tahun.
Namun karena keterbatasan pengetahuan pemberi zakat dan pengelolaan yang tidak optimal, jumlah zakat yang dikumpulkan tak mencapai 2 persen.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang akan menjadi wadah untuk mengimplementasikan reformasi zakat.
“Reformasi zakat ini mengenai kemudahan untuk membayar zakat,” kata Bambang, dalam acara 2nd Annual Islamic Finance Conference, di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Kamis (23/8/2017).
Dia mengatakan, jika mekanisme pembayaran zakat lebih mudah, maka akan semakin banyak masyarakat yang membayar zakat.
“Yang paling penting, orang yang kasih zakat, mereka tahu uangnya untuk siapa dan uangnya dipakai untuk apa. Jadi harus ada transparansi dari pengelola zakat,” kata Bambang.
Bambang memperkirakan, nantinya masyarakat akan menuntut untuk mengetahui penyaluran zakat yang telah dibayarkan. (Q/KK)



























