Tangerang, Katakota.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menertibkan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL) pada Senin (19/2/2018).
Kegiatan yang melibatkan puluhan anggota Satpol PP itu berjalan dengan lancar. Tiada satu pun pelanggar yang melawan saat ditindak.
“Sasaran operasi kali ini di sepanjang jalan Ahmad Yani, jalan Ki asnawi, jalan Ki samaun, dan jalan Kali Pasir. Ini di wilayah Barat, di Kecamatan Tangerang,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibumtran) Satpol PP Kota Tangerang A Ghufron Falfeli.
Ia menerangkan, operasi tersebut merupakan penegakkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum yang bertujuan mengoptimalkan fungsi trotoar agar selalu ramah bagi pejalan kaki.
“PKL yang berada di bahu jalan kami tindak, apalagi yang berada di atas trotoar dan di atas saluran air,” ungkap Ghufron.
Pada operasi ini, terdapat beberapa lapak PKL yang harus dibongkar dan beberapa fasilitas milik pedagang mesti diamankan.
Menurut Ghufron, di Jalan Ahmad Yani jajarannya membongkar lima lapak PKL dan membersihkan palet. Di Jalan Kiasnawi satu gerobak pun diamankan.
Begitu juga di Jalan Kisamaun terdapat satu buah payung diamankan. Serta di Jalan Kali Pasir, lima buah bangku diangkut ke armada transportasi yang telah dikerahkan.
“Tak hanya bertindak, kami juga melakukan sosialisasi pelanggar peraturan daerah agar tidak lagi melakukan hal-hal yang sama,” tandas Ghufron.(dit)


























