Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang dengan mengamankan seorang pria berinisial AF (26) bersama barang bukti sebanyak 1.785 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis (6/8/2026) kemarin. Polisi sebelumnya mendapat informasi terkait dugaan transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.
Petugas kemudian mendapati seorang pria berada di area parkiran langsung melakukan pemeriksaan.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan dari pemeriksaan tersebut polisi menemukan 750 butir Tramadol yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. AF disebut mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya.
“Total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat,” kata Imron, Sabtu (8/8/2026).
AF selanjutnya dibawa ke Polsek Neglasari bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menangani kasus tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Imron mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul obat tersebut, termasuk dugaan jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengapresiasi respons cepat personel Polsek Neglasari dalam mengungkap dugaan peredaran obat keras tersebut.
Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin harus ditindak tegas karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya remaja.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Eko.
Eko juga mengimbau masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” tutupnya.






























