Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan hadiah, uang maupun bingkisan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk ucapan terima kasih atas pelayanan publik.
Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban ASN sehingga tidak perlu disertai pemberian dalam bentuk apa pun. Menurutnya, hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi memengaruhi objektivitas ASN dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Pelayanan publik merupakan kewajiban ASN. Karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan hadiah, uang, atau bingkisan sebagai bentuk terima kasih. Memberikan pelayanan yang profesional sudah menjadi tanggung jawab setiap aparatur,” ujar Ricky, Jumat (7/8/2026).
Ricky menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangerang terus didorong menjaga integritas dengan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan maupun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memberikan hadiah kepada petugas. Seluruh pelayanan publik tetap diberikan secara profesional, cepat, dan sesuai standar tanpa membedakan perlakuan kepada siapa pun.
Menurut Ricky, edukasi tersebut sejalan dengan Program Pariwara Antikorupsi 2026 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program itu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk menolak praktik suap, gratifikasi, pungutan liar, nepotisme, benturan kepentingan, hingga penyalahgunaan fasilitas dinas dalam pelayanan publik.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa calo maupun memberikan imbalan agar proses pelayanan dipercepat. Seluruh layanan di lingkungan Pemkot Tangerang telah memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab ASN, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Dengan tidak memberikan hadiah atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas, masyarakat telah ikut berkontribusi menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Ricky.
Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pungutan liar, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.































