Polrestro Tangerang Bekuk Dua Pengedar Sabu

34

Tangerang,Katakota.com- Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua pengedar narkotika yang kerap mengedarkannya di wilayah Neglasari, Kota Tangerang dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Tersangka berinisial MS (39) yang berprofesi sebagai buruh ditangkap di kediamannya di Kp. Pondok Kost Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Sabtu (24/12/2016) dini hari.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 53 paket kecil.

“Saat dilakukan penangkapan, kami mendapati narkotika yang diakui tersangka dapatkan dari GP yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) di Kp. Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kota Tangerang,” ujar Waka Polrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan kepada wartawan, Kamis (29/12/2016).

Dari hasil penyidikan lanjutan, pihak kepolisian kembali mengamankan RB (39) di kawasan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket sabu.

“Total paket narkotika yang diamankan adalah 64 paket kecil dengan berat yang beragam, sekitar 1 gram per paketnya,” ujarnya.

Hingga saat ini, tersangka masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota dan dikenai pasal 114 dan 112 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau dapat diancam pidana mati.(ACW)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.