Tangerang,Katakota.com- Ratusan pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT) Kota Tangerang menggelar unjuk rasa Senin (13/10/2017) di halaman parkir pasar tersebut. Mereka menolak kebijakan pengelola pasar yang dianggap memberatkan pedagang.
Ketua perkumpulan pedagang Pasar Tanah Tinggi, Luster P. Siregar mengatakan, terdapat sembilan poin tuntutan yang menjadi permasalahan dalam unjuk rasa tersebut.
Diantaranya pengelola pasar tanah tinggi Tangerang yakni PT Selaras Griya Adigunatama mengintimidasi para pedagang agar menandatangani kontrak /sewa baru untuk tahun 2021 sampai dengan 2026.
” Sementara kontrak periode lalu akn berakhir pada 2021, artinya kontrak periode kedua 2021-2026 pedagang diharuskan untuk membayarnya sekarang ini atau belum pada waktunya, seyogyanya dibicarakan nanti pada 2021,” paparnya.
Dikatakannya, kebijakan tersebut memberikan keraguan bagi para pedagang, manakala pengelola pergi atau pailit atau ijin perpanjangan pengelolaan pasar tidak diberikan oleh instansi terkait.
“Lalu kemana atau kepada siapa para pedagang meminta pertanggung jawaban uang yang sudah terlanjur disetorkan,” tegas Luster.
Selanjutnya dikatakan Luster adalah kebijakan pengelola yang memberlakukan aturan baru, yakni distribusi Rp 100 per kilogram setiap sayur mayur ataupun buah yang masuk ke pasar tanah tinggi.
“Diperkirakan setiap harinya ada sekitar 7 juta Kilogram berarti Rp 700 juta,” ungkapnya.
Ditambahkan Luster, unjuk rasa dan mogok berdagang yang diikuti hampir 90 persen pedagang itu, akan digelar selama tiga hari mulai Senin (13/10) sampai dengan Rabu (15/10).
“Kami sudah berkordinasi sebelumnya kepada para pedagang agar tidak menerima kiriman barang, ini agar tidak ada barang dagangan yang membusuk,” ungkap Luster.(Adit)





























