Sidang Perdana Mutilasi Cikupa

56
Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi di Cikupa, Kusmayadi alias Agus mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (13/9). Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan, terdakwa dikenai pasal pembunuhan berencana. KataKota/Fajrin
BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.