
1 dari 4
Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi di Cikupa, Kusmayadi alias Agus mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (13/9). Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan, terdakwa dikenai pasal pembunuhan berencana. KataKota/Fajrin
Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi di Cikupa, Kusmayadi alias Agus mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (13/9). Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan, terdakwa dikenai pasal pembunuhan berencana. KataKota/Fajrin

























