Sindikat Narkoba Gagal Selundupkan Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

50

Katakota.com– Tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengamankan empat pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2,5 Kg.

Keempat tersangka masing-masing berinisial M, MI, IH, Z. Sindikat asal Aceh itu menyelundupkan sabu dari Batam menuju Jakarta.

“Para tersangka membawa sabu berasal dari Malaysia ke Batam dan ke Jakarta dan mau ke kota kota lain di Indonesia,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, kepada awak media, Kamis (18/1/2018).

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan tersangka M yang memang telah ditangkap lebih dulu di Bandara Hanadim, Batam.

Selanjutnya, diketahui informasi dari Bea Cukai Batam bahwa para tersangka akan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

“M ditangkap, tiga tersangka lainnya lolos dan menuju bandara Soekarno-Hatta,” ucap Hengky.

Atas hal tersebut, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pun berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta malakukan penangkapan terhadap target MI, IH, dan Z.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta,Kompol Martua Raja menambahkan, ketiganya ditangkap sebelum turun dari maskapai yang ditumpanginya.

“Para tersangka diancam hukuman pidana sesuai pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(dit)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.