Katakota.com –Petugas Keamanan (Avsec) Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa oleh empat calon penumpang maskapai Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-0015 tujuan Kualanamu-Soekarno Hatta.
Penangkapan yang dilakukan Jumat 8 September 2017 sekitar pukul 21:50 WIB tersebut dapat digagalkan berkat kecurigaan petugas yang mengamati gerak-gerik pelaku. Keempat pemuda asal Kalimantan tersebut ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat total sekira 2 kilogram (kg) saat melewati pos pemeriksaan (security check point) bandara. Sabu itu disimpan para pelaku dengan cara menempelkan bungkusannya di tubuh.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, keempat pelaku adalah ANA (25), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan; ARY (22), warga Berabai, Kalsel; VF (19), warga Teluk Betung Barat, Kalimantan Timur; dan EHR (22), warga Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
“Mereka kita tangkap dari Lantai 2 SCP Sentralisasi Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Selain tersangka dan barangbukti sabu, kita juga mengamankan 7 handphone, 4 lembar boarding pass, uang tunai sebesar Rp1,24 juta, serta satu buku berisi catatan pengeluaran selama perjalanan,” paparnya, Sabtu (9/9/2017).
Rina menjelaskan, para pelaku tiba di Sumatera Utara pada 7 September 2017 dengan menaiki pesawat Citilink tujuan Bandara Kualanamu. Mereka lalu menginap di salah satu hotel Jalan Sultan Serdang sebelum mengambil sabu itu dari seseorang di kawasan Batangkuis Deliserdang.
Setelah mendapat barang haram tersebut, mereka rencananya pulang dengan kembali menaiki pesawat udara. Namun sebelum berangkat, keempatnya ditangkap dan langsung dibawa ke Kantor Secbuild Bandara Kualanamu. (Roy/KK)


























