Jakarta, KataKota – Pemerintah secara resmi akan menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada September mendatang. Oleh karena itu, dalam waktu kurang dua minggu ini, akan dilakukan sosialisasi kepada para pelaku industri, mulai dari pengusaha hingga petani tembakau.
Meski demikian, pemerintah enggan menyebut besaran kenaikan cukai tembakau tersebut. Namun, dipastikan kenaikan mempertimbangkan tiga hal, yaitu permintaan dari kalangan peduli kesehatan agar konsumsi dapat diturunkan secara gradual.
Kedua, memperhatikan industri dan petani tembakau. Ketiga, formulasi pertumbuhan ekonomi di tahun depan sebesar 5,4 persen dan inflasi 3,5 persen, sehingga minimal kenaikan cukai tembakau naik 8,9 persen.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, kenaikan ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja dari masing-masing tingkatan industri, mulai dari Sigaret Kretek Tangan (SKT) hingga Sigaret Putih Mesin (SPM).
“Kami rencanakan September (untuk menaikkan tarif) guna memberi kesempatan ke pengusaha untuk disesuaikan,” ujar Heru di Kemenkeu, Senin (21/8).
Kenaikan tersebut dilakukan demi mencapai target penerimaan cukai sebesar Rp155,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018, di mana sekitar Rp148,23 triliun diharapkan datang dari CHT. (Q/KK)


























