Gelombang Protes Warga Usai Jalan Puspitek Ditutup BRIN

4

Aksi penolakan warga terhadap rencana penutupan Jalan Puspitek di kawasan Muncul, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kian meluas.

Pasalnya, spanduk bernada protes hingga posko penjagaan berdiri di sekitar gerbang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tangsel.

Bagi warga, penutupan jalan yang menghubungkan Tangsel dan Bogor itu bukan sekadar urusan akses, melainkan soal keberlangsungan hidup ratusan pelaku usaha kecil di sepanjang jalur tersebut.

Akses Vital Warga

Muncul, Herman (54), mengatakan, Jalan Puspitek telah menjadi jalur utama warga selama puluhan tahun.

Akses ini bukan hanya menghubungkan wilayah Tangsel dan Bogor, tetapi juga menjadi nadi ekonomi bagi ratusan pelaku usaha kecil di sepanjang jalan itu.

“Ini jalan utama, sangat vital bagi masyarakat. Kalau ditutup, ekonomi tidak akan jalan. Ada sekitar 300 UMKM yang akan mati karena tidak ada orang lewat,” ujar Herman saat ditemui Kompas.com di Jalan Puspitek, Muncul, Setu, Tangsel, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, penutupan jalan akan berdampak luas terhadap aktivitas warga, terutama pekerja dari Bogor yang setiap hari melintasi kawasan tersebut untuk bekerja di Tangsel.

Oleh sebab itu, jika akses itu ditutup, maka semua aktivitas yang berada di lokasi akan lumpuh.

Untuk berjaga-jaga agar rencana itu tidak terjadi, warga telah mendirikan posko pengawasan di sekitar lokasi sebagai bentuk protes dan penjagaan agar jalan tidak kembali ditutup sepihak.

“Kita akan tetap kawal. Kalau sampai ada tindakan sepihak lagi dari BRIN, kami pasti bereaksi,” kata Herman.

Wali Kota Tangsel dan DPRD Menolak

Penolakan warga terhadap langkah BRIN juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Tangsel. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan, Jalan Puspitek merupakan jalan publik dengan dasar hukum kepemilikan yang jelas, yakni milik Pemerintah Provinsi Banten.

“Kami juga menolak penutupan jalan ini. Ini yang akan kita perjuangkan secara distraksi,” ujar Benyamin dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).

Benyamin menyebut, pihaknya telah bersurat ke BRIN dan melaporkan persoalan tersebut kepada Gubernur Banten, Andra Soni. Menurutnya, gubernur juga tidak menyetujui penutupan jalan tersebut.

Sebab lahan di sisi Tangsel tercatat sebagai aset Pemprov Banten, sedangkan sisi seberangnya merupakan milik Pemprov Jawa Barat.

“Jelas secara hukum, sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten, yang kesananya milik Provinsi Jawa Barat. Sehingga dengan demikian jalan ini milik masyarakat,” jelas Benyamin.

Bertentangan dengan Aturan

Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menilai alasan BRIN yang menyebut kawasan Puspitek sebagai “objek vital nasional” tidak masuk akal.

Pasalnya, di kawasan BRIN, masih ada lapangan sepak bola, gedung serbaguna, sampai guest house yang dikomersialkan oleh mereka.

“Jadi alasan itu kontradiktif,” kata Suhendar.

Harganya pun bervariatif sehingga alasan BRIN melakukan penutupan jalan tidak sesuai dengan apa yang terjadi di dalamnya.

Selain itu, rencana penutupan jalan juga bertentangan dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-HUK/2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten yang menetapkan ruas Serpong–Muncul–Parung sebagai jalan provinsi.

“Kalau dasar hukumnya masih hidup, artinya itu aset daerah. Tapi BRIN menutup jalan tanpa mekanisme hukum yang berlaku,” ujar dia.

Menurut Suhendar, koordinasi yang dilakukan BRIN hanya dengan kepolisian tanpa melibatkan DPRD dan pemerintah provinsi menunjukkan arogansi kelembagaan.

“Mereka mengabaikan proses hukum dan politik daerah. Kalau memang mau ubah status jalan, harus dibahas dengan DPRD,” ucap dia.

Source: Kompas.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.