Jakarta, Katakota.com — Harga Bahan Bangunan sejak awal tahun hingga September 2017 terus menerus mengalami kenaikan. Hal ini dikhawatirkan dapat menambah beban biaya pembangunan infrastruktur di dalam negeri.
Kenaikan harga Bahan Bangunan tersebut tampak pada Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Bahan Bangunan atau konstruksi yang dicatatkan Badan Pusat Statistik (BPS). Selama sembilan bulan berjalan, rata-rata kenaikan setiap bulannya mencapai 0,28% dibanding bulan sebelumnya.
Artinya, selama sembilan bulan berjalan, rata-rata setiap bulan terjadi inflasi di level grosir untuk Bahan Bangunan atau konstruksi sebesar itu. Kenaikan tersebut utamanya terjadi pada kenaikan pada harga komoditas besi dan beton.
Terakhir, di September lalu, IHPB Bahan Bangunan atau konstruksi naik 0,68% setelah di bulan sebelumnya juga naik 0,26%. Utamanya, terjadi karena kenaikan harga komoditas besi beton, kawat dan sejenisnya, paku, mur, baut, besi lainnya, dan Bahan Bangunan dari aluminium.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, saat ini produksi semen melebihi kapasitasnya. Sementara industri logam dasar turun sepanjang 2016 lalu. Kapasitas produksinya kata Bhima hanya 60%.
Dengan demikian, kenaikan IHPB konstruksi tersebut bukan karena kelangkaan pasokan. Melainkan, “karena faktor harga besi, baja, dan kawat impor yang naik,” kata Bhima, Selasa (3/10).
Menurut Bhima, kenaikan harga bahan konstruksi tersebut berpotensi mengganggu pembangunan infrastruktur. Apalagi, kurs rupiah tengah mengalami pelemahan.
Editor : Q
Sumber : Kontan





























