Jakarta, Katakota.com — Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menilai, para pelaku yang menyebarkan kabar hoaks hingga ujaran kebencian dengan mengaitkan suku, agama, ras dan golongan (SARA) adalah pengidap gangguan jiwa yang sebenarnya. Bahkan, menurutnya, jenis gangguan jiwa ini juga menular.
“Apa namanya kalau bukan sakit jiwa karena sukanya ‘menggoreng’ isu hoakslalu ‘gorengan’ itu dimakan. Kemudian yang memakannya jadi ikut-ikutan menyebar hoaks?” kata Ari dalam keterangan resminya, Jumat (23/2).
Ari melanjutkan, ‘penggoreng’ isu hoakshingga ujaran kebencian itu jauh lebih berbahaya dari pada pengidap sakit jiwa yang kini oleh masyarakat justru dituduh sebagai pembuat onar. “Ada kejadian luar biasa (KLB-) saat ini yaitu terbaliknya logika masyarakat,” ujarnya.
Ari menyebutkan, saat ini muncul fenomena seolah penggoreng, penyebar hoaks hingga pelaku ujaran kebencian justru menjadi pahlawan. Sementara pengidap penyakit kejiwaan yang sebenarnya menjadi tertuduh bahkan dihakimi oleh massa.
“Indonesia darurat KLB akal sehat dan hati yang bersih,” kata Ari menegaskan.
Berdasarkan data, Bareskrim Polri, diketahui kabar hoaks itu tersebar di berbagai jejaring media sosial. Mulai dari bentuk artikel di platform Facebook, Google+, media ,assa, juga video di Youtube.
Bahkan, tidak ada peristiwa pidana tapi difabrikasi hoaks seolah ada peristiwa dengan korban orang gila mencapai lima peristiwa.
Ari juga mencontohkan baru saja mengungkapkan perkara ujaran kebencian atau penghinaan melalui media sosial oleh Tim Tindak Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri dan Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang. Pengungkapan itu berlangsung pada Kamis (22/2) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Sumber : Republika
Uploader : Cecep R./Kk


























