Kemendag Blusukan ke Glodok Sosialisasikan SPK

9
http://images.hukumonline.com/

Jakarta, KataKota.com – Kementerian Perdagangan blusukan Trade Center (LTC) Glodok, Jakarta Barat, Jumat (6/11/2015) untuk sosialisasikan produk wajib SNI (Standar Nasional Indonesia).

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, produk yang beredar di Indonesia wajib mengikuti sejumlah aturan. “Intinya pedagang harus tahu siapa pemasok barang dan siapa importirnya,” kata Widodo.

Lalu apa saja yang wajib dimiliki tiap produk yang beredar di pasaran Indonesia? Kata Widodo, cukup beragam. Mulai kewajiban label berbahasa Indonesia, SNI, dan identitas pemasok barang yang diperdagangkan.

Dalam aksi blusukan kali ini, Kemendag mensosialisasikan Peraturan Permendag No. 72/M-DAG/PER/9/2015) dan Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015) terkait Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK)

Kata Widodo, para pedagang tidak perlu khawatir terhadap peraturan tersebut. Sebaiknya para pedagang memahami terlebih dahulu isi peraturan tersebut, sehingga tidak salah langkah di kemudian hari. “Pengecer, subdistributor, maupun agen jangan khawatir,” papar Widodo.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang aturan yang bernuansa melindungi konsumen, dan pengawasan barang beredar, kata Widodo, Kemendag bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Mabes Polri, serta Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (Inilah.com)

 

 

Penulis : Eky

 

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.