Gerakan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) meminta Komisi III DPR RI mensinergikan Hukum Qanun dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Permintaan tersebut disampaikan AMAN saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
AMAN adalah sebuah gerakan mahasiswa yang terdiri dari pengurus BEM, demisioner BEM, dan organ Cipayung, untuk menyampaikan aspirasi yang lebih memprioritaskan hal-hal yang konstruktif dalam konsep demokrasi.
RDPU dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI F-Gerindra Habibrokhman. Habiburokhman didampingi anggota Komisi III DPR RI F-Gerindra Muhammad Rahul.
Dalam RDPU itu, AMAN menyampaikan masukannya terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Pembina sekaligus salah satu inisiator AMAN Muhammad Fadli, menyoroti bagaimana penerapan hukum qanun di Aceh.
Qanun adalah istilah hukum Islam yang memiliki arti undang-undang atau peraturan, dan dalam konteks Indonesia, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang setara dengan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Aceh.
Fadli menjelaskan, bahwa Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 mengatur tentang 18 tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan lewat lembaga peradilam adat di tingkat desa.
“Kami menginginkan ini diakomodir dalam RUU KUHAP yang baru,” ucap Fadli.
Ia mencontohkan adanya ketidakpastian hukum, saat satu kasus perkara pidana ringan diadili dua kali lewat qanun dan hukum nasional.
“Yang mau saya bilang di sini tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir. Bagaimana penyelesaiannya secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu, apakah diatur eskplisit bahwa oh ketika sudah selesai di lembaga peradilan adat itu, tidak boleh lagi dilanjutkan ke aparat penegak hukum sehingga adanya kepastian hukum,” ucapnya.
Yang selanjutnya menjadi masukan AMAN yakni perihal penerapan qanun jinayah di Aceh.
Qanun Jinayah adalah peraturan daerah khusus di Aceh tentang hukum pidana yang berlaku berdasarkan syariat Islam.
Menurutnya, selama ini tak jarang pihak kepolisiam memakai dua pendekatan hukum, yakni qanun jinayah sekaligus memakai KUHP.
“Kami ingin Komisi III mengakomodir sebagai kekhususan Aceh, bagaimana langkah yang harus diambil oleh aparat penegak hukum ketika terjadi kasus yang memang itu diatur dalam pasal KUHP dan qanun jinayah ini, kacamata hukum yang mana harus diambil,” ucapnya.
“Jangan nanti kasus A dengan pasal yang sama digunakan qanun jinayah kemudian di kasus yang sama itu digunakan pada pasal pasal KUHP,” imbuhnya.
Selain menyampaikan masukan terhadap RKUHAP, AMAN juga menyampaikan dukungan terhadap satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Beberapa program yang sudah dilaksanakan yang sudah sampai ke masyarakat, seperti Makan Bergizi Gratis, sekolah rakyat, kemudian sekarang sudah diinisiasi adanya legalisasi tambang rakyat sebagai penyerataan ekonomi dan berbagai program lainnya,” katanya.
Respons Komisi III
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai masukan yang disampaikan AMAN terkait RKUHAP adalah hal yang baru, terutama perihal qanun yang diterapkan di Aceh.
“Ternyata ini hal yang sangat baru terkait dengan qanun, memang pada prinsipnya ada asas juga terhadap satu masalah yang sama tidak bisa diadili dua kali apakah satunya berdasarkan qanun dengan kekhususan Aceh, yang satunya dengan hukum nasional,” ucap Habiburokhman.
Sebab itu, Komisi III DPR RI akan mensinergikan RUU KUHAP dengan hukum qanun, terutama mensinergikan dengan konsep restoratif justice.
“Tapi ada prinsip yang sama yang ingin kita implementasikan dengan RKUHAP, yakni prinsip restoratif justice yang sebetulnya sudah dipraktikan bangsa Indonesia lampau,” ucapnya.
“Kalau kita ingat dari zaman kita terbiasa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, terutama masalah yang tidak berakibat fatal tidak berakibat kematian,” pungkasnya.
Source: Liputan6.com



































