Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp88,4 juta. Angka ini turun sebesar Rp1 juta dari penyelenggaran ibadah haji tahun 2025.
Usulan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (27/10/2025).
“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH Rp88.409.365,45,” kata Dahnil dalam paparannya.
Dari angka tersebut, biaya haji yang dibebankan kepada jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.924.000. “Dengan komposisi Bipih sebesar Rp54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total,” ujarnya.
Dahnil menjabarkan, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji ini untuk memenuhi sejumlah komponen BPIH, di antaranya biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi sebesar Rp33.100.000.
Kedua, akomodasi Makkah sebesar Rp14.652.000. Ketiga, akomodasi Madinah sebesar Rp3.472.000, serta living cost sebesar Rp3.300.000. Sehingga, total biaya yang harus dibayar jemaah sebesar Rp54.924.000.
Sementara, nilai manfaat optimalisasi untuk BPIH tahun 2026, pemerintah mengusulkan sebesar Rp33.485.365,45. “Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar 1 juta dibandingkan tahun yang lalu,” kata Dahnil.
Source: Sindonews.com






























