Tangerang, Katakota.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dedi Budaeri menghimbau kepada seluruh pengemudi angkutan online (taksi online) terutama yang roda 4 (empat) untuk segera melakukan uji kir.
“Saya berharap agar para pengemudi angkutan online bisa segera melakukan uji KIR, sebagaimana amanat permenhub non 108 tahun 2017,” ujar Sekda.
“Apalagi sekarang gratis,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungab Kota Tangerang, H. Saeful Rohman menyampaikan bahwa program kir gratis tersebut khusus untuk kota Tangerang hanya berlaku bagi 100 kendaraan angkutan online pertama.
“Kuotanya itu di kota Tangerang 100 kendaraan yang dapat kuota subsidi gratis makanya saya minta agar segera melakukan kir,” ucapnya.
“Kalau sudah habis kuota 100 nanti dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu,” imbuhnya.
Saeful juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor tersebut merupakan syarat dikeluarkannya ijin prinsip oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)
“Berdasarkan permenhub 108 bahwa angkutan berbasis aplikasi wajib uji kir karena ini terkait dengan masalah keamanan penumpang,” tuturnya.
“Salah satu syarat untuk mendapatkan ijin itu harus melakukan uji kir dulu,” jelasnya.(dit)




























