Pemkot Tangsel Bakal Proses Hukum Pengrusakan Pintu di Balaikota

31

Tangerang,Katakota.com- Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie akan memproses hukum kasus pengrusakan kaca pada pintu otomatis di akses masuk kantor Balaikota Tangsel Jumat, (24/8/2017).

“Yang pertama ini gedung negara, ini milik publik aset yang dibangun dari APBD, sehingga perusakan secara sengaja mempunyai akibat secara hukum,” kata Benyamin.

Dikatakannya ia belum mengetahui secara pasti penyebab pengrusakan tersebut.

“Tidak tau penyebabnya, saya tahu setelah jumatan,”ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pintu otomatis di kantor Walikota Tangsel dirusak warga, Diduga kaca pintu otomatis itu ditendang oleh warga yang kesal.

Menurut saksi mata yang memberikan keterangan, seorang warga datang hendak bertemu Pimpinan Daerah, namun tidak diizinkan petugas keamanan Balaikota.

“Itu ditendang sampai pecah,” tutur saksi mata di lokasi.

Saat didatangi, terlihat Petugas kebersihan gedung Balaikota, sedang membersihkan pecahan kaca yang rusak akibat ditendang.

Sekretaris Dinas Informasi dan Komunikasi Pemkot Tangsel, Fuad, menerangkan masalah itu terjadi karena mis komunikasi.

Dirinya mengaku ihwal kejadian perusakan itu, nanti saya tanyakan dulu ke bagian umum.

“karena saya belum dapat informasi yang jelas,” terang dia.

Namun menurutnya, kejadian itu terjadi karena mis komunikasi. “Informasi sementara karena mis komunikasi saja,” tandasnya.(ACW)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.