Permudah Informasi, Arief Minta Dinas di lingkup Pemkot Tangerang Maksimalkan Medsos

5
Katakota.com- Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan sebagai bagian pelayanan informasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang untuk bisa memaksimalkan kanal – kanal di media sosial.
“Informasi menjadi kebutuhan dan akan begitu mudahnya mengakses informasi melalui sosial media terutama di era Smart Society 5.0 saat ini diharapkan informasi yang diberikan bisa membangun kemajuan dan kemaslahatan Kota Tangerang,” papar Arief saat memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemkot Tangerang secara daring, Rabu (22/6/22).
“Harapannya pembangunan di Kota Tangerang bisa terpublikasikan dengan baik secara transparan dan tentunya akuntabel sesuai amanat Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik,” sambungnya.
Lebih lanjut, Arief juga mengungkapkan seiring kenaikan kasus Covid-19 baik secara Nasional maupun di Kota Tangerang, pemerintah harus hadir dengan memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan dengan menggunakan masker tetap menjadi prioritas dalam menjalankan aktivitas sehari – hari.
“Apabila masyarakat ada yang bergejala batuk, pilek atau demam segera periksakan, dan apabila positif bisa melakukan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas kesehatan,” ungkap Arief
Arief juga menginformasikan bahwa saat ini ada 30 Rumah Sakit  di Kota Tangerang yang menyediakan tempat tidur isolasi Covid-19 dengan total 727 tempat tidur dan untuk ICU Covid-19 sebanyak 104 tempat tidur per tanggal 21 Juni 2022
“Kita juga buka RIT Manis Jaya tersedia 40 tempat tidur sampai saat ini masih kosong, informasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi penularan yang masif sehingga aktivitas sosial ekonomi masyarakat tetap berjalan,” ucap Arief
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Indri Astuti menjelaskan rapat koordinasi ini bertujuan memberikan peningkatan pemahaman dan kapasitas PPID di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dalam menjalankan kewajiban sebagai Badan Publik dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik sesuai UU KIP dan pemahaman serta implementasi Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.
“Baik PPID Utama dan PPID Pembantu serta staf pengelola informasi dan dokumentasi dapat menjalankan peran tugas dan fungsinya dengan baik sesuai tata aturan yang berlaku dengan tujuan memberikan pelayanan informasi yang optimal,” tutur Indri.(dit/rs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.