LAMPUNG – Ratusan burung berstatus dilindungi dan terancam punah terjerat dalam jaringan perdagangan ilegal.
Penyelundupan ini terungkap setelah tim Balai Karantina Lampung, kepolisian, dan organisasi non-pemerintah (NGO) memergoki sebuah truk di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni, pada Rabu (16/10/2024) dini hari.
Kepala Satuan Pelayanan Balai Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa truk tersebut membawa ribuan burung kicau asal hutan tanpa dokumen resmi.
” Total burung yang hendak diseberangkan mencapai 6.514 ekor asal wilayah Kayu Agung, Sumatera Selatan,” ungkap Santoso saat dihubungi, Rabu siang.
Burung-burung ini direncanakan untuk diselundupkan ke Balaraja, Tangerang, menggunakan truk boks tertutup dengan nomor polisi B 9471 KXV.
“Di dalam boks truk, satwa-satwa ini dikemas dalam 216 keranjang buah,” katanya. Setelah dilakukan inventarisasi, ditemukan bahwa dari ribuan burung hutan tersebut, terdapat ratusan burung yang berstatus dilindungi dan terancam punah.
“Jumlah burung berstatus dilindungi ini mencapai 257 ekor,” tambah Santoso.
Burung-burung yang dilindungi tersebut antara lain Kolibri Kelapa (Aethopyga spp.), Sepah Raja (Pericrocotus igneus), Sikatan Bakau (Cyornis rufigastra), Srindit Melayu (Loriculus galgulus), dan Cucak Ijo Besar (Chloropsis sonnerati).
Rincian jumlah burung yang hendak diselundupkan mencakup Ciblek sebanyak 2.080 ekor, Prenjak (1.040 ekor), Pleci (1.600 ekor), Pentet Kelabu (160 ekor), dan Crucuk (229 ekor).
Selain itu, terdapat juga Cucak Kurincang (120 ekor), Kutilang Mas (60 ekor), dan berbagai jenis burung lainnya.
Santoso menjelaskan bahwa komoditas tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Penyelundupan Terbesar di Sumatera Direktur Eksekutif Yayasan Flight Indonesia, Marison Guciano, menyatakan bahwa tangkapan kali ini adalah yang terbesar yang pernah terjadi di Sumatera.
“Jaringan kali ini sangat sulit terdeteksi. Mereka beroperasi dengan modus yang rapi dan canggih,” kata Marison.
Ia menjelaskan bahwa biasanya penyelundup menggunakan Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu keluar menuju Jawa, sehingga petugas fokus melakukan pengawasan di sana.
“Tetapi, kali ini mereka menggunakan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya yang sama sekali di luar dugaan petugas,” katanya.
Marison juga menambahkan bahwa metode penyelundupan kali ini menggunakan mobil boks tertutup yang tampak mustahil untuk dilakukan karena tidak ada ventilasi udara.
Karantina Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Hutan Lampung ke Tangerang Namun, mereka memodifikasinya dengan menggunakan kipas di dalamnya.
Akhir Santoso menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah.
Lalu Undang-Undang Nomor 5 tentang tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara.(kompas.com)