Soal Parkir di Tangsel yang Naik Tanpa Sosialisasi, Airin Bungkam

14

Tangsel, Katakota.com —  1 September 2017 tarif parkir di Tangerang Selatan mengalmai kenaikan, dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Keputusan naiknya tarif parkir ini tertuang dalam Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017.

Terkait hal tersebut, saat dicoba dikonfirmasi, Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany belum mau angkat bicara mengenai kenaikan tarif parkir di Tangsel yang langsung ditetapkan tanpa disosialisasikan terlebih dahulu.

“Nanti aja dulu itu tanya dinas ya,” jawab Airin sambil lanjut berjalan menuju mobilnya ketika ditemui di acara Nyate Bareng 1.000 yatim di Giant BSD, Tangsel, Minggu (3/9/2017).

Selain itu, tarif parkir akan disesuaikan berdasarkan tipe lokasi dan fasilitas, mulai dari pusat belanja, kawasan perdagangan, gedung, hotel, perkantoran, dan parkir yang menyatu dengan apartemen.

Beban yang akan di kenakan untuk mobil dan mini bus sebesar Rp 5.000 pada satu jam pertama, lalu ada penambahan sebesar Rp 2.000 setiap jamnya. (Q/KK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.