Antisipasi Demo 27-28 Agustus, Disdik Kota Tangerang Minta Ortu Wajib Jemput Anak Sekolah

3
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar (tengah) menjelaskan surat edaran dinas pendidikan terkait pendampingan siswa pada 27-28 Agustus saat ditemui pada Rabu (26/8/2026).

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran imbauan pendampingan peserta didik menyusul adanya rencana aksi demonstrasi pada 27-28 Agustus 2026. Seluruh orang tua/wali murid jenjang PAUD, SD, hingga SMP diimbau wajib menjemput anaknya langsung saat jam kepulangan sekolah.

​Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menegaskan langkah ini diambil demi memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh siswa selama di perjalanan pulang.

​”Demi menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak kita selama perjalanan pulang, seluruh siswa jenjang SD dan SMP wajib dijemput langsung oleh orang tua atau pihak keluarga yang dipercayakan. Siswa tidak diperbolehkan pulang sendiri,” kata Wahyudi saat ditemui di kantornya, Rabu (26/8/2026).

​Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala TK/PAUD, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta se-Kota Tangerang.

​Wahyudi juga melarang para siswa berkerumun di luar area sekolah maupun menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan orang tua/wali selama rentang waktu aksi berlangsung.

​”Kami minta siswa tidak berkerumun di luar sekolah atau naik angkutan umum sendiri. Jika orang tua mengalami keterlambatan jemput karena pengalihan lalu lintas atau kemacetan, harap langsung berkoordinasi dengan wali kelas masing-masing,” tegas Wahyudi.

​Selain itu, pihak Disdik meminta peran aktif orang tua untuk mengawasi anak setelah jam sekolah selesai.

​”Setelah dijemput, pastikan anak-anak langsung menuju ke rumah. Hindari aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

​Dalam edaran tersebut terdapat sejumlah Poin Utama yang dikeluarkan Disdik Kota Tangerang yakni Seluruh siswa/i SD dan SMP wajib dijemput langsung oleh orang tua/wali atau keluarga terpercaya dan siswa dilarang pulang sendiri, menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan, atau berkerumun di luar sekolah.

Apabila ada kendala kemacetan/pengalihan arus lalu lintas saat penjemputan, orang tua wajib mengonfirmasi ke guru/wali kelas. Selain itu, Orang tua wajib memastikan anak langsung pulang ke rumah dan mengurangi aktivitas luar rumah yang tidak mendesak. (Agu)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.