Warga Cendana Residence Keluhkan Tempat Pembuangan Sampah Liar

162

Tangsel, Katakota.com- Warga Cendana Residence mengeluhkanTempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di Jalan Perintis II, Pondok Benda Barat, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Keberadaannya telah menganggu warga Perumahan Cendana Residence karena bau tak sedap dan banyaknya lalat.

Salah seorang warga Blok G Cendana Residence  M. Ruqni Assegaf mengungkapkan,  sebelumnya pada tahun 2008 warga sudah melakukan musyawarah dengan pengelola TPS tersebut dan menyepakati pengelolaan sampah tidak akan mengganggu warga sekitar. Namun,  setelah tahun 2010 sampah mulai mengganggu kembali.

“Setiap hari lalat yang berasal dari tumpukan sampah itu ada dirumah warga, kami pikir sudah beres tak ada masalah lagi Apalagi kalau hujan baunya sampai ke sini,  belum lagi kalau lagi dibakar asapnya juga lari kesini. Takutnya kalau enggak ditertibkan menjadi tambah parah,” paparnya.

Pengelola TPS liar di Kelurahan Pondok Benda, Karnadi (68) membenarkan jika TPS tersebut pernah ditertibkan oleh DLH Kota Tangsel. Namun,  karena terpaksa warga membuang sampah di lokasi itu.

“Pembuangan sampah selama lebaran karena kepepet, rencananya nanti akan kita rapihin. Dulu pernah diangkat oleh Pemda. Saya bisa menghentikan untuk area yang disebelah sini,” kata dia.

Pihaknya pun siap menaati aturan dan membuat pernyataan untuk tidak membuang sampah kembali di lokasi tersebut.

“Kalau sudah menandatangi surat pernyataan hitam diatas putih, saya bertanggungjawab. Jika melanggar ada sanksi hukum,  saya siap,” pungkasnya.

Menanggapi keluhan warga, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Rastra Yudhatama mengatakan,  tiga tahun lalu TPS tersebut sudah dibersihkan oleh DLH Kota Tangsel. Sampah yang dibersihkan mencapai ratusan rit.

“Pernah kita bersihkan total. Tapi  sekarang muncul lagi,” kata Rastra saat meninjau langsung TPS liar tersebut.

Dalam penertiban tersebut,  DLH Kota Tangsel membersihkan sampah sebanyak 10 pick up. Selanjutnya, kata Rastra,  sampah akan dialihkan diluar Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  Cipeucang. Sebab,  menurut dia,  TPA tersebut tidak mampu menampung sampah dengan jumlah itu.

“Kita akan lakukan opsi buang ke luar. Kalau di Cipeucang kondisi sangat memprihatinkan, takutnya kalau di TPA semua nanti longsor,” ujar Rastra.

Dalam kasus ini,  ia menjelaskan, jika DLH Kota Tangsel hanya membina. Sebab,  TPS tersebut merupakan milik warga.  Oleh sebab itu,  Rastra pun menghimbau,  agar warga Cendana Residence dengan pengelola dilakukan secara musyawarah didampingi pihak kelurahan.

“Selanjutnya dirembug dan diketahui oleh kelurahan kalau enggak bisa ditingkat kecamatan. Yang dekat kurap (perbatasan antara TPS dengan Perumahan Cendana Residence)  kita keruk dahulu. Itu memang pembuangan liar,  kalau hukum itu kewenangan SatpolPP.  Kita sudah melakukan pembinaan soal sampah,” ungkapnya.

Untuk menertibkan sampah,  lanjut Rastra,  DLH akan memberikan amrol di wilayah terbut.  Agar warga tidak lagi membuang sampah sembarang. Bahkan sampai menggangu warga lain.

“Karena sampah menjadi tupoksi DLH, kami berikan amrol.  Intinya masalah kebersihan baik lingkungan maupun jalanan sudah menjadi tanggungjawab kami. Kalau ada laporan terkait sampah bisa dilaporkan. Tapi, kalau permasalahan sampah terkait warga sebaiknya diselesaikan dahulu ditingkat kelurahan atau kecamatan, bisa dibicarakan per wilayah,” tandasnya.(dit)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.