Jakarta, KataKota – Pasar e-commerce diperkirakan akan memiliki potensi besar di masa mendatang. Sehingga, pemerintah ingin agar opsi perdagangan modern ini bisa diatur dengan baik dalam sebuah kebijakan dan landasan hukum.
Dalam hal ini pemerintah akan memantau para pelaku, transaksi, volume, hingga nilai penjualan dari aktivitas bisnis perdagangan dalam jaringan (online). Aktivitas perdagangan online (e-commerce) yang akan dipantau baik yang berupa layanan marketplace maupun pedagang yang memiliki situs mandiri.
Pemantauan aktivitas bisnis e-commerce ini dilakukan agar pemerintah bisa memperhitungkan seluruh aspek perdagangan di dalam negeri.
Pengawasan ini juga ingin menghitung perdagangan yang berasal dari Indonesia namun menyasar pasar internasional. Sehingga, perdagangan tersebut bisa terekam dan diperhitungkan sebagai perdagangan nasional.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, pemantauan ini merupakan salah satu inisiatif tambahan yang dituangkan dalam penyusunan peta jalan (roadmap) pengembangan e-commerce.
Roadmap e-commerce ini dilandasi dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Perpresnya sudah ditandatangani Presiden. Saya belum dapat salinannya tapi sudah diundangkan. Jadi, kami bisa jalankan itu. Siapa yang mencatat itu (transaksi e-commerce), yang diminta pimpin itu Kominfo,” ujar Rudiantara di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (Q/kk)


























