18 Partai Politik Terdaftar di KPU Kota Tangerang

17

Tangerang,Katakota.com- Sampai dengan batas waktu tambahan yang diberikan pada Selasa (17/10/2017) pukul , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menerima berkas pendaftaran partai politik (Parpol).

tiga parpol yakni Persindo, PIKA dan Republik menyusul 15 Parpol sebelumnya yang dinyatakan diterima berkas pendaftaranya.

“Tiga Parpol tersebut diterima berkas pendaftarannya di waktu tambahan 1×24 jam, yakni 17 Oktober 2017,” ujar komisioner KPU Kota Tangerang, Wahyul Furqon

Dengan demikian, sambung Wahyul, di KPU Kota Tangerang keseluruhan Parpol yang dinyatakan diterima berkas pendaftarannya sebanyak 18.

Selanjutnya, jelas Wahyul Furqon, KPU Kota Tangerang akan melakukan penelitian administrasi atas 18 berkas Parpol calon peserta Pemilu 2019 mulai 17 Oktober 2017 hingga 15 November 2017 mendatang.

Sebanyak 18 Parpol yang telah diterima berkas pendaftarannya oleh KPU Kota Tangerang yakni Perindo, PSI, Nasdem, Gerindra, Golkar, Garuda, Demokrat, Idaman, PKS, PAN, PDIP, Berkarya, PKB, Hanura, PPP, Persindo, PIKA dan Republik.(ACW)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.