Tangerang, Katakota.com– Densus 88 melakukan penggerebekan dan penangkapan terduga teroris di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gempol Raya RT 04/02 Kelurahan Kunciran.
MC dan GH ditangkap saat hendak membuang sampah dengan mengendari sepeda motor.
Warga Jalan Gempol Raya RT 04/02 Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang melihat kejadian tersebut Sari Dewi mengatakan jika kedua terduga teroris sempat melakukan perlawanan saat ditangkap dan lari.
“Sempat terdengar bunyi tembakan peringatan keduanya berhasil ditangkap oleh petugas yang menyergap dari depan dan belakang,”jar Saridewi warga setempat.
Dikatakannya, MC dan GH sudah mengontrak di rumah yang sedang dilakukan penggeledahan selama enam bulan.
Adapun pekerjaan yang diketahui oleh warga setempat adalah sebagai penjahit. Sehingga warga sekitar pun tak menaruh curiga jika ada keterlibatan teroris.
“Kami kaget saja kalau ternyata ada keterlibatan teroris. Sebab warga disini mengenalnya sebagai konveksi jahit saja,” ujarnya.
Mereka berdua diduga mengumpulkan dana untuk jaringan teroris dan pelatihan semi militer di Sukabumi, Jawa Barat, dalam rangka perencanaan amaliyah kelompok JAD Jabodetabeka pimpinan KOS dan DS.
Kelompok tersebut juga diduga merencanakan amaliyah menggunakan senjata tajam, panah yang dilengkapi bom dan pisau komando di sejumlah markas dan pos polisi di Bogor, Bandung, Jakarta, dan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Usai menangkap Densus 88 melanjutkan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Delima RT 02 RW 15 Perumahan Kunciran Mas Permai.(dit)