Ikut Kampanye Tanpa Cuti, Anggota DPRD Langgar PKPU NO.4/2017

139

Tangerang, Katakota.com – Deklarasi kampanye damai yang digelar serentak oleh KPU RI di 171 daerah, khususnya di Kabupaten Tangerang diduga adanya suatu pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Disebutkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD, Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara. Namun pada acara deklarasi kampanye damai ada beberapa anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang turut menghadiri.

Pengamat Politik dari Visi Nusantara, Subandi Musbah mengungkapkan, tahapan kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU RI mulai dari 15 Februari sampai 23 Juni mendatang, dan acara deklarasi kampanye damai yang digelar oleh KPU merupakan sudah masuk waktu kampanye yang sudah ditetapkan.

“Jika pimpinan atau anggota DPRD Kabupaten Tangerang ada yang menghadiri acara deklarasi kampanye yang digelar oleh KPU tanpa sebelumnya mengajukan cuti, maka mereka sudah melakukan pelanggaran yang tertera di PKPU Nomor 4 Tahun 2017,” ungkapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Visi Nusantara ini meminta kepada panitia pengawas pemilu (Pamwaslu) Kabupaten Tangerang agar menindak tegas jika saat acara deklarasi kampanye damai ada anggota DPRD yang turut serta.

“Bagi Panwaslu saya pinta agar menindak bagi para anggota DPRD yang hadir pada acara deklarasi kampanye damai tanpa sebelumnya mengajukan cuti,” tegasnya.

Untuk diketahui, bahwa di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 BAB VII ialah mengatur tentang Kampanye Pemilihan Oleh Pejabat Negara yang tertuang di Pasal 63 Ayat (1-5).
(Mad sutisna/dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.