Tangerang,Katakota.com- Walikota Tangerang menyampaikan tiga Raperda kepada DPRD Kota Tangerang pada Senin (6/11/2017).
Ketiganya adalah Raperda APBD tahun 2018, Raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan dan Raperda dan Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Adapun maksud dan tujuan diajukannya tiga Raperda tersebut adalah untuk untuk memohon pembahasan bersama-sama serta selanjutnya ditetapkan bersama menjadi Perda,” kata Walikota Tangerang Arief Wismansyah.
Menurutnya kaitan diajukannya Raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan adalah denvan semakin meningkatnya pembangunan di daerah dan penyediaan jasa pelayanan oleh Pemerintah daerah kepada masyarakat, baik untuk kepentingan umum maupun untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat secara luas dipandang perlu ditingkatkan mutu dan pelayanannya sehingga pihak retribusi dapat lebih memahami hak dan kewajibannya serta merasakan manfaatnya.
“Maka peningkatan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif yang diiringi dengan peningkatan tarif retribusi pelayanan persampahan kebersihan diperlukan payung hukum dalam bentuk Perda,” paparnya.
Selanjutnya Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bahwa sesuai amanat UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah dirubah UU No 9 tahun 2015. ketentraman dan ketertiban umum menjadi urusan wajib Pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat
“Pemda perlu memiliki kebijakan terkait hal tersebut diantaranya penegakan Perda,” tandasnya.(Adit)

























