Tangerang,Katakota.com- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjenguk korban kebakaran gudang kembang api di RSUD Kabupaten Tangerang.
Zaki menegaskan bahwa pabrik kembang api itu memiliki izin resmi sejak tahun 2016.
“Perijinan sudah selesai dari 2016, menurut informasi pabrik itu baru 2 bulan terakhir mulai packing kembang api,” terang Zaki.
Dengan keluarnya izin dari Dinas terkait, maka semua struktur yang ada di pabrik itu telah sesuai standar prosedur yang ada.
“Dari perijinan semua struktur seperti biasa, gambar kerja dan sebagainya sesuai prosedur,” ucapnya.
Namun dia tak menutup celah adanya kesalahan, sehingga menimbulkan banyaknya korban jiwa. Pada tahun 2015 pabrik kembang api itu mengajukan permohonan perizinan untuk manufacture.
“Mungkin pada pelaksanaannya masih, tapi nanti kita tunggu pemeriksaan dari kepolisian,” katanya, 2016 keluar izin perusahaan industri, dan tahun 2017 habis dan diperpanjang,” tegasnya. (ACW)



























