Lebih dari 60 juta batang rokok dan hasil tembakau ilegal serta sekitar 28.000 rokok elektrik dimusnahkan melalui fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG).
Selain itu, pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut juga mencakup lebih dari 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol.
Pemusnahan dilakukan sepanjang Agustus 2026 di GreenZone, fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi milik SBI.
Melalui unit bisnis pengelolaan limbah Nathabumi, SBI menggunakan teknologi co-processing, yakni pemanfaatan limbah sebagai bahan bakar dan atau bahan baku alternatif dalam proses produksi semen.
Teknologi tersebut memungkinkan material tertentu dimusnahkan di dalam tanur semen bersuhu tinggi sekaligus dimanfaatkan kembali sebagai sumber energi dan material dalam proses produksi.

General Manager AFR PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Budi Yuliadi Nugraha mengatakan, penanganan barang sitaan dalam jumlah besar membutuhkan metode pemusnahan yang efektif sekaligus memperhatikan aspek lingkungan.
“Melalui metode co-processing, material dimusnahkan secara tuntas pada tanur semen bersuhu tinggi sekaligus dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan bahan baku alternatif dalam proses produksi semen,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Menurut Budi, melalui metode tersebut, material yang dimusnahkan tidak sekadar berakhir sebagai limbah, tetapi dapat dimanfaatkan kembali sesuai karakteristiknya.
Ia mengatakan, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular yang mendorong pemanfaatan kembali material serta mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam dan metode pembuangan akhir.
Sementara itu BMMN yang dimusnahkan Nathabumi merupakan hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari wilayah Bogor, Jakarta, dan Banten.
Pengelolaan barang sitaan tersebut menjadi bagian dari kolaborasi SBI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendukung penyelesaian barang hasil penindakan secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan, pemusnahan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian BMMN.
Hal itu dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke dalam peredaran.
“Pengelolaan barang tegahan membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapannya. Karena itu, kami memastikan penyelesaian BMMN dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” kata Hendri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Ambang Priyonggo mengapresiasi dukungan SBI dalam proses pemusnahan tersebut.
Menurut Ambang, fasilitas dan kompetensi yang dimiliki SBI membantu memperkuat efektivitas pemusnahan BMMN.

“Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin bersama Solusi Bangun Indonesia. Dukungan fasilitas dan kompetensi yang dimiliki perusahaan menjadi bagian penting dalam membantu pelaksanaan pemusnahan BMMN secara efektif,” ujar Ambang.
SBI menyatakan akan terus memperkuat kapabilitas pengelolaan limbah dan barang sitaan melalui teknologi yang mendukung prinsip ekonomi sirkular.
Upaya tersebut diharapkan dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya. (Agu)





























