3 Pemalak Keluarga Korban Tsunami Resmi Tersangka

paypal casino usa
5
Konferensi pers terkait pungutan liar pemulangan jenazah korban tsunami di Polda Banten, Sabtu (29/12/2018). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang merupakan ASN. (KOMPAS.com/ACEP NAZMUDIN)

Serang, Katakota.com, -Polda Banten menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pungutan liar pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda yang dilakukan oleh oknum di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang.

Tiga tersangka ditetapkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan mengamankan dua alat bukti berupa kwitansi dan uang tunai Rp15 juta.

“Sore kemarin ditetapkan tiga tersangka inisial F, I, dan B,” kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dadang Herli Saputra.

Satu tersangka berinisial F diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang betugas sebagai staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.

Sementara dua tersangka lainnya merupakan karyawan CV Nauval Zaidan yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk pengadaan mobil jenazah.

Dadang mengatakan, RSDP menangani 34 jenazah korban tsunami Selat Sunda sejak 23 Desember 2018.

Dari jumlah tersebut, ada 11 jenazah yang dipulangkan menggunakan jasa mobil jenazah CV Nauval Zaidan. Sementara sisanya menggunakan ambulans sendiri yang didatangkan oleh pihak keluarga korban.

“Dari 11 jenazah, lima jenazah dipulangkan gratis, sementara enam lagi dimintai pungutan oleh tersangka,” kata Dadang.

Dadang tidak merinci berapa jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh keluarga korban meninggal saat mengurus pemulangan jenazah. Namun, uang tunai yang disita dari tersangka tinggal tersisa Rp15 juta lagi.

“Sejumlah uang dibayarkan dengan kwitansi tidak resmi yang dibuat oleh para tersangka,” Ujar Dadang.

Ketiganya dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dalam undang-undang No 20 tahun 2001.

“Terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkas Dadang.

Sumber : Kompas.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

america casino online

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.