Tangerang, Katakota.com, – Camat Pagedangan, Achmad Kasori diberhentikan sementara dari jabatannya.Ia diamankan polisi dikarenakan terbelit kasus pungli.
“Tugas – tugasnya sebagai Camat sudah kami limpahkan ke Sekcam, agar pelayanan tidak terganggu,” ujar Sekda Kabupaten Tangerang, Rudy Mayssal saat menggelar jumpa pers di Gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (7/3/2018).
Rudy menambahkan dengan diberhentikan sementara yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum hingga tuntas tanpa mengganggu pelayanan masyarakat. Menurutnya Pemkab Tangerang telah menerima pemberitahuan dari Polres Tangsel, bahwa Camat Ahmad Kasori telah dilakukan penahanan sebagai tersangka.
“Untuk pendampingan hukum, diserahkan kepada pribadi bersangkutan,” kata Rudy.
Sebelumnya diketahui penangkapan camat Pagedangan pada Selasa (6/3) berkaitan dengan kasus pungutan liar (Pungli). Ia dibekuk di Villa Balaraja Blok D6 No. 7 RT 06 / RW 04 Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku kami amankan terkait kasus pungli penerbitan surat keterangan domisili usaha sebesar Rp. 45 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander, Selasa (6/3/2018).
Surat keterangan domisili usaha tersebut diajukan oleh pihak yayasan untuk menjadikan salah satu ruangan di Mal Qbig Kecamatan Pagedangan sebagai tempat ibadah agama nasrani protestan.
Kemudian tersangka segera digiring ke Mapolres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga lakukan upaya paksa lanjutan berupa penahanan,” kata Alex.
Menurut Alex, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti. Ada sembilan saksi juga yang dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami juga meminta keterangan Ahli Pidana terkait kasus ini. Ada pula petunjuk yang berasal dari kesesuaian alat bukti keterangan saksi dan alat bukti berupa surat – surat,” tandasnya. (dit)