Tangerang, Katakota.com- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memberikan santunan klaim pertama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Cikokol, Selasa (15/8/2017).
Pemberian secara simbolis didampingi oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto serta Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah.
Santunan klaim diberikan kepada ahli waris sekaligus suami dari Almarhumah Eni Purwanti yang mengalami kecelakaan kerja sebelum masa penempatan.
“Kasus kecelakaan kerja santunan yang diberikan kepada ahli waris berbeda dengan santunan kematian biasa yang dilindungi oleh JKm, karena termasuk dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maka ahli waris diberikan santunan sebesar Rp 85 juta dan beasiswa untuk satu orang anak sampai lulus sarjana,” kata Direktur BPJS Agus Susanto.
Agus menjelaskan kasus Almarhumah Eni merupakan yang pertama sejak diluncurkan program BPJD untuk TKI pada 1 Agustus lalu. Saat itu almarhumah Eni mendaftar tanggal 3 dan meninggal tanggal 9,
“Kejadian tersebut adalah hal yang bisa terjadi kepada siapapun, Oleh karena itu kami himbau bagi semua pekerja agar memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sudah dimiliki agar risiko sosial ekonomi bisa dihindari dan tidak membebani keluarga yang ditinggalkan,” ujar Agus.
Dikatakan Agus sejak diluncurkan sampai saat ini sudah terdaftar sebanyak 22 ribu TKI, artinya dalam setiap harinya ada 2 ribu TKI yang mendaftarkan kepesertaan BPJS.
“Untuk biaya nya dikenakan 370 ribu, pembayaran dapat dimudahkan dengan autodebet dari rekening peserta,” ungkapnya.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pemberian klaim kematian sebagai bukti betapa pentingnya perlindungan tenaga kerja.
“semua warga negara perlu memastikan memiliki perlindungan dengan BPJS negara hadir memfasilitasinya,” katanya.
Oleh karenanya, Hanif mengajak seluruh warga negara baik penerima upah maupun bukan penerima upah untuk mendaftar kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
“Kesejahteraan tidak bisa melulu ke upah perlu manajemen pintu keluar, Skema bagian dari upaya membantu uang keluar Pemerintah memanage dengan BPJS, KIS dan lainnya, Sehingga upah bukan menjadi parameter pekerja sejahtera apalagi dengan kondisi upah minimum, hal ini memastikan negara hadir,” tandasnya.(ACW)



























