Moon Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan, Permintaan Keringanan Hukuman Ditolak

4

Kasus hukum yang menjerat Moon Taeil, akhirnya telah sampai babak akhir. Dilansir dari Soompi, Jumat 11/7/2025), mantan anggota NCT, ini divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis, 10 Juli 2025.

Selain hukuman penjara, Moon Taeil dan kedua rekannya diwajibkan mengikuti program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam. Nama mereka juga akan dimasukkan dalam daftar pelaku kejahatan seksual dan dilarang bekerja di bidang yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja lima tahun ke depan.

Vonis ini terkait kasus pemerkosaan yang dilakukannya bersama dua orang lainnya, disebut sebagai Tuan Lee dan Tuan Hong, terhadap turis asing yang sedang mabuk di Seoul pada Juni 2024.

Setengah dari Tuntutan Jaksa

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang mencapai tujuh tahun penjara. Hakim mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan beberapa faktor yang dianggap meringankan.

“Pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa para terdakwa pertama kali sebagai pelaku, dan korban tidak ingin mengejar hukuman sebagai faktor yang meringankan,” kata pihak hakim.

Namun hakim memutuskan untuk menolak permintaan pihak Taeil yang ingin keringanan hukuman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.