
1 dari 4
Kericuhan terjadi di luar ruang sidang usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang memvonis 10 tahun penjara pelaku pembunuhan Eno Farihah, Rahmat ALim (16), Tangerang, Banten, Kamis (16/6). KataKota/Fajrin
Terdakwa pembunuhan Eno Farihah, yakni Rahmat Alim (16) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (16/6). Pengadilan Negeri membacakan putusan persidangan dengan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa tanpa adanya hal yang meringankan. KataKota/Fajrin
























