Selama kurun waktu tahun 2019 Kantor Cabang BP Jamsostek Cikokol Kota Tangerang Banten telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp420.568.250.450 dari total 24.724 kasus.
Hasan Fahmi selaku Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cikokol mengatakan, JHT adalah pemberian uang tunai kepada peserta yang besarannya adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
“JHT diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia dan cacat total tetap,” ujarnya.
Pihaknya mengajak masyarakat yang belum menjadi peserta BP Jamsostek untuk bisa segera mendaftar. Sebab banyak manfaat yang diperoleh sebagai perlindungan saat bekerja.
“Banyak peserta yang sudah memasuki usia 56 tahun dan menerima manfaat dari kepesertaan ini. Begitu juga bagi ahli waris yang menerima dari program ini,” sambungnya.
Kemudian, BP Jamsostek juga mengapresiasi Pemkot Tangerang yang ikut serta dalam mensosialisasikan program ini kepada perusahaan untuk patuh dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.(dit)



























